Hello Katabah!
Saya sudah membahas
tentang makanan yang haram pada posting yang berjudul: “Makanan Haram Dalil
Quran dan Bahasa Arab”. Namun ini lebih lengkap lagi, yakni makanan yang
diharamkan oleh Allah yang dijelaskan pada Q.S. al-Maa`idah [5]: 3 berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَ لَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَ الْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْأَزْلَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ
لَكُمُ الْإِسْلَمَ دِيْنًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفِ لِّإِثْمٍ
فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan
bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib
dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat di atas menjadi
salah satu dalil yang harus saya hapalkan untuk mendapatkan nilai yang bagus
dalam mata pelajaran Fiqih dan Quran-Hadits pada masa sekolah dulu. Meskipun
agak panjang, tapi tetap saja bisa dihapal kalau kita mau ya…he..he..
Penjelasan tentang ayat
di atas cukup panjang dan dapat ditemukan di terjemahan Quran, tidak perlu
Tafsir Quran. Apabila ingin lebih lengkap, memang Tafsir Quran bisa jadi
pilihan untuk dibaca.
Ketika kita ingin
menggunakan penggalan dalil di atas untuk menjelaskan makanan haram saja, maka
cukup teks ini saja:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَ لَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَ الْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya:
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."
Belajar Bahasa Arab
Melalui dalil makanan
haram di atas, saya belajar kalimat pasif dalam bahasa Arab seperti pada teks
ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
(Diharamkan bagimu bangkai)
Agar lebih mudah
memahaminya, saya ubah saja posisinya seperti ini:
حُرِّمَتْ – الْمَيْتَةُ – عَلَيْكُمُ
Nah sekarang, jadi lebih
jelas, mengapa dibaca “hurimat” (حُرِّمَتْ)? Karena kata benda yang diharamkannya
berbentuk mutsanna (bercirikan perempuan dengan ta marbuthoh), yakni: الْمَيْتَةُ.
Seandainya, kata benda “الْمَيْتَةُ”
(bangkai) diganti dengan “النُّصُبِ” (berhala), maka akan seperti ini teksnya:
حُرِّمَ النُّصُبِ
(diharamkan berhala)
Pada teks ini, huruf ta
berharokat sukun dihilangkan karena “النُّصُبِ” sama dengan isim dlammir “huwa” (هو)
yang artinya “dia laki-laki”, sedangkan “الْمَيْتَةُ” sama dengan isim
dlammir “hiya” (هي) yang artinya “dia perempuan”.
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment