Karena ganti plat nomor sepeda motor terjadi lima tahun sekali, jadi lupa lagi rincian yang dulu. Di kasirnya, kita biasa ngantri di bagian perpanjangan STNK lima tahun dan harus dilaksanakan di kabupaten/kota sesuai alamat KTP pemilik STNK.
Syaratnya tahun 26 Oktober 2022:
KTP asli pemilik motor
STNK lama
BPKB
Uang heehe
Dulu ingatnya, hanya mengeluarkan uag cek mesin dan uang yang tertera di STNK. Ternyata sekarang rinciannya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Rp 20.000
2. Arsip Rp 20.000
3. Cek mesin Rp 20.000
4. Plat nomor Rp 20.000
5. STNK baru 410.000an (sesuai STNK masing-masing)
6. Parkir Rp 50.000.
Total Rp 540.000
Katanya, harus ikut program khusus parkir di Sumedang gratis. Kata petugas, ini Perda Sumedang dan stikernya ditempel di plat nomor. Padahal saya jarang ke Sumedang karena kerja di kota Bandung. Parkir di Sumedang pun entah di mana yang akan berlaku stiker itu karena Sumedang yang saya suka parkir di sekitar jalan Cileunyi-Parakanmuncang yang masih terlihat banyak parkir liar. Bayar Rp 50.000 berlaku setahun. Jadi, nanti kayaknya saat perpanjangan STNK, harus bayar lagi. Tapi saya perpanjangan tahunan biasanya di SAMSAT kabupaten Bandung. Apakah harus bayar parkir itu? Kita lihat tahun depan.hehe
Plat nomor saat ini berwarna putiiiih... :)
No comments:
Post a Comment