Hello Katabah!
Kebiasaan membaca Surat
Yasin mungkin sudah menjadi hal yang seolah-olah wajib bagi mayoritas Muslim
Indonesia. Saya menemukan kebiasaan ini di beberapa daerah yang ada di Jawa
Barat.
Ada syukuran ini, baca
Yasin. Ada syukuran itu, baca Yasin. Ada yang sakit, baca Yasin. Ini yang saya
tahu salah satu dalilnya:
اِقْرَءُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ سُوْرَةَ يس
Artinya:
“Bacakanlah Surat Yasin
kepada orang yang hampir meninggal dunia di antara kamu.” (HR. Ahmad)
Dalil di atas belum
secara jelas menyatakan wajib atau sunat. Jadi, saya harus mencari lagi
referensi yang lebih eksplisit dan shahih.
Belajar Bahasa Arab
Untuk memahami teks
bahasa Arab seringkali saya harus memindah-mindahkan posisi kata sehingga dapat
dipahami menurut ilmu tata bahasa yang telah saya pelajari.
Contohnya, hadits di
atas juga mengharuskan saya melakukan pemindahan kata, baru-lah agak paham
alasan i'rab-nya.
اِقْرَءُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ سُوْرَةَ يس
Saya ubah seperti ini:
اِقْرَءُوْا - سُوْرَةَ يس - عَلَى مَوْتَاكُمْ
Nah, kalau posisinya
sudah diubah, maka saya bisa lebih mudah menebak mana maf’ul-nya, yakni سُوْرَةَ يس.
Kalau sudah begitu, saya jadi tahu, mengapa dibaca “surata”, bukan “suratu”
maupun “surati”. Alasannya adalah karena maf’ul itu biasanya berharokat fathah.
Cara pemindahan kata
tersebut boleh-boleh saja selama kita tidak bermaksud mengubah teks asli dari
haditsnya. Hal serupa biasa kita jumpai dari teks Arab lain, bahkan bagian dari
ayat Quran, yaitu:
Dalam Q.S. al-Fatihah,
kita menemukan ayat:
الْحَمْدُ لِلهِ
(Arti harfiah: Puji itu bagi Allah)
Sementara itu, ketika
kita melakukan takbir Idul Fitri, suka membaca:
وَلِلهِ الْحَمْدُ
(Arti harfiah: Bagi Allah, puji itu)
Bukankah kedua teks Arab
di atas hampir sama artinya ya…? Nah, sekali lagi nih, pemindahan susunan kata
pada hadits tadi di atas, saya terinspirasi dari kedua kalimat di atas yang
sudah jelas adanya dan biasa kita baca.
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment