Hello Katabah!
Pada posting ini, saya
tidak membahas tentang hukum halal/haram menyusui anak dan menyusukan anak
kepada orang lain berdasarkan Fiqih. Akan tetapi, hanya berbagi tentang firman
Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 233 sebagai berikut:
وَالْوَلِدَتُ يُرْضِعِيْنَ أَوْلَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ
أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلِّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا
تُضَارَّ وَلِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى
الْوَارِثِ مِثْلُ ذَالِكَ فَإِنْ أَرَادَ فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَ
تَشَاوُرٍ فلَاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُّمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا
أَوْلَدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا ءَاتَيْتُمْ
بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوْا اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
بَصِيْرٌ
Artinya:
“Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Pesan yang saya tangkap
dari ayat tentang menyusui anak di atas antara lain:
1. Ibu dianjurkan
menyusui anak hingga 2 tahun, baik disusui sendiri maupun disusukan kepada
orang lain.
2. Ibu boleh menyapih
anak (menghentikan penyusuan) sebelum 2 tahun dengan kesepakatan suami.
3. Orang tua boleh
menyusukan anak kepada orang lain.
Melihat 3 keterangan di
atas tampaknya tidak ada masalah. Namun dalam prakteknya, tidak terlalu mudah
juga. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan, misal:
1. Kalau sang ibu tidak
ada kendala, mengapa harus menyapih sebelum 2 tahun?
2. Kalau sang ibu tidak
ada masalah, mengapa harus disusukan kepada orang lain?
3. Kalau ingin
menyusukan anak kepada orang lain, bagaimana kita mencari calon ibu susu yang
baik dan berkualitas?
4. Ketika muncul aturan
Fiqih, apakah tidak khawatir terjadi jatuh cinta antara anak kita dengan
saudara sesusunya pada saat menginjak dewasa?
5. Ketika memutuskan
anak mengkonsumsi susu sapi karena ibunya terlalu sibuk mengejar karir,
pantaskah ini dilakukan oleh seorang ibu?
Lima hal di atas cukup
menjadi pertimbangan kita sebagai orang tua sebelum menyusukan anak kepada
orang lain, atau sebelum berhenti menyusui anak. Selama tidak ada kendala yang
berarti, maka susui saja sendiri ya… :)
Belajar Bahasa Arab
Di awal ayat, ada
penggalan teks ini:
وَالْوَلِدَتُ
(Dan para ibu)
Agar lebih mudah lagi,
saya ambil satu kata saja, “الْوَلِدَتُ” (para ibu). Kata ini termasuk jamak
mu`annats salim (bentuk jamak untuk perempuan).
Kata “الْوَلِدَتُ”
atau “الْواَلِدَاتُ”
(para ibu)memiliki bentuk mufrad (tunggal) “الْواَلِدَةُ” (seorang ibu).
Adapun bentuk tatsniyah
(ganda/dua)-nya “الْوَلِدَتَانِ” atau “الْوَلِدَتَيْنِ”.
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment