Hello Katabah!
Saat ini, label “halal”
menjadi buruan banyak orang. Tidak hanya orang Islam, tapi orang non-Muslim
(khususnya di luar negeri) dikabarkan sangat menyenangani makanan yang berlabel
“halal” karena terjamin kualitasnya.
Lalu, makanan apa yang
diharamkan? Jawabannya ada pada Q.S. al-Baqarah [2]: 173 berikut ini:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَ لَحْمَ الْخِنْزِيْرِ
وَ مَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَ لَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi, barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Dalam prakteknya, ada
perbedaan pendapat ketika memakan sesuatu yang haram untuk obat. Sebagian orang
membolehkannya, sebagian lagi tidak mau memakan suatu yang haram walaupun untuk
obat.
Jadi, keputusannya
tergantung masing-masing saja? Sesuaikan dengan keyakinan dan ilmu
masing-masing dan mohon petunjuklah kepada Allah SWT sebelum membuat keputusan.
Belajar Bahasa Arab
Pada dalil di atas, saya
belajar memahami bahwa kita tidak bisa memahami al-Quran secara tekstual atau
tanpa tafsir. Mari kita lihat pada penggalan ini:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
Teks di atas
diterjemahkan menjadi:
“Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai.”
Kalau tanpa tafsir, kita
tidak akan tahu siapa yang mengharamkan bangkai karena pada teks di atas tidak
ada lafadh “Allah” (اللهُ).
Jadi, apabila ada orang
yang mengatakan: “Saya bisa memahami al-Quran walaupun tanpa memahami bahasa
Arab atau tidak pernah membaca tafsir, maka itu hanya kesombongan dalam
ketidak-tahuan saja.”
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment