Hello Katabah!
Ketika di sekolah dulu,
saya hanya diberi mata pelajaran Fiqih, yakni pembahasan tentang hukum Islam,
seperti: halal, haram, sunat, wajib, cara berwudlu, shalat, puasa, haji, dan
sebagainya.
Namun ada yang
mengatakan bahwa belajar Fiqih saja tidak cukup karena sebaiknya kita belajar
juga Ushul Fiqih. Salah satu manfaatnya adalah agar kita tidak terlalu “fanatik
buta” pada pendapat seorang ulama Fiqih sehingga mudah menyalahkan pendapat
yang berbeda.
Lalu, apa Ushul Fiqih
itu?
Pada posting ini, saya
menjawabnya berdasarkan sebuah jurnal Ilmiah yang berjudul “Ilmu Ushul Fiqh: Kajian
Ontologis dan Aksiologis” karya Muhyar Fanani, Dosen Pascasarjana IAIN
Walisongo Semarang.
Secara singkat, Ilmu
Ushul Fiqih adalah dasar-dasar rasional bagi pemikiran Islam.
Secara ontologis, obyek
kajian Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum yang
berguna untuk membantu manusia agar bisa menangkap kehendak Tuhan yang berasal
dari wilayah transendental (rumit).
Secara aksiologis, Ushul
Fiqh berfungsi untuk membantu memecahkan problem yang dihadapi manusia dalam
menangkap maksud Tuhan agar dapat menjalani hidup dengan sejahtera, baik di
dunia maupun di akhirat kelak.
Ada juga yang mengatakan
bahwa dengan kemampuan Ushul Fiqih, seorang ulama dapat memecahkan
masalah-masalah yang sulit dipecahkan oleh Ilmu Fiqih.
Belajar Bahasa Inggris
Pada posting ini, saya
belajar membuat kalimat berikut ini ke dalam bahasa Inggris:
“Ushul Fiqh berfungsi
untuk membantu memecahkan problem yang dihadapi.”
Bahasa Inggrisnya:
“Function of Ushul Fiqh
is to solve faced problems.”
Ketika belajar menulis
bahasa Inggris, saya biasanya tidak terlalu terpaku pada urutan kata dalam
bahasa Indonesia yang kadang-kadang terasa sulit. Misal, untuk menerjemakan
“berfungsi”, rasanya kurang nikmat kalau menggunakan “have function”. Dengan
demikian, kata “function” diletakkan pada awal kalimat.
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment