Terdapat lima tahapan perkembangan e-government menurut PBB, yaitu tahap pertama (emerging), sebuah negara menjadi pemain e-government dengan menetapkan websites sederhana yang dimiliki oleh lembaga pemerintah individu untuk posting informasi pemerintahan dan kontak. Tahap kedua (enhanced), kemunculan website pemerintah meluas hingga mencakup lebih banyak websites dan fitur-fitur seperti link ke lembaga lain, fitur-fitur untuk pencarian dan alamat-alamat e-mail. Tahap ketiga (interactive), banyak fitur yang dimasukkan untuk berinteraksi dengan masyarakat. Tahap keempat (transactional) memerlukan fitur-fitur yang lebih komprehensif dan aman untuk berbagai transaksi online, mencakup digital signature dan password. Dan tahap kelima (networked or fully integrated), e-government diarahkan menuju integrasi lengkap sumber daya Web pemerintah, untuk akses instan ke (atau pengiriman dari) semua irrespektif layanan departemen (Janet 2007).
Pengembangan e-government di Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu: Tahap 1: Persiapan, meliputi pembuatan situs informasi di setiap lembaga; penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM); penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warnet, SME-Center, dll.; sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik. Tahap 2: Pematangan, meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain; Tahap 3: Pemantapan, meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan publik; pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. Dan tahap 4: Pemanfaatan, meliputi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B) dan Government to Consumer (G2C) yang terintegrasi (KBPP 2003).
Di samping hal di atas, penggunaan nama domain juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. Adapun yang berkaitan dengan topik penelitian ini adalah Pasal 8: a: 2: “Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat: Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id.” Pasal 9: b: “Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut: Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot).” Sebagai contoh: Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
(Kominfo 2006).
(MOHON KOREKSINYA DARI TEMAN-TEMAN YA….!)
(Tulisan ini merupakan penggalan dari draft penelitian di bawah bimbingan Yani Nurhadryani, Sony Hartono Wijaya)
Referensi
1. Donna Evans, David C. Yen. 2007. American e-Government Service Sectors and Applications. Encyclopedia of Digital Government. Volume 3: 49-55.
2. Janet Kaaya. 2007. Development Stages of Digital Government. Encyclopedia of Digital Government. Volume 3: 301-309.
3. [KBPP] Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II. Lampiran I Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2003 Tanggal: 9 Juni 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Sekretariat Kabinet RI.
4. Kominfo. Penjelasan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Blog Utama
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment