Pengembangan e-government di Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu: Tahap 1: Persiapan, meliputi pembuatan situs informasi di setiap lembaga; penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM); penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warung Internet (Warnet), Small and Medium-sized Enterprises (SME) Center, dan lain-lain.; sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik. Tahap 2: Pematangan, meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain. Tahap 3: Pemantapan, meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan publik; pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. Tahap 4: Pemanfaatan, meliputi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B) dan Government to Consumer (G2C) yang terintegrasi (KBPP 2003).
Di samping hal di atas, penggunaan nama domain juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. Adapun yang berkaitan dengan topik penelitian ini adalah Pasal 8.a.2 yang berbunyi: “Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat: Departemen Dalam Negeri: www.depdagri.go.id.” Pasal 9.b yang berbunyi: “Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut: Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot).” Sebagai contoh: Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id (Kominfo 2006).
Tabel 3 E-government Indonesia
Variabel
|
Penilaian
| |
Tahap I
Persiapan
|
Pembuatan situs informasi
|
Sesuai Pasal 8 atau 9=2, Tidak Sesuai= 1, Tidak ada=0
|
Subtotal maksimal
|
2
| |
Tahap II
Pematangan
|
Informasi publik interaktif
|
Interaktif=2, Ada=1, Tidak=0
|
Keterhubungan dengan lembaga lain
|
Ya=1, Tidak=0
| |
Subtotal maksimal
|
3
| |
Tahap III
Pemantapan
|
Transaksi pelayanan publik
|
Ya=1, Tidak=0
|
Interoperabilitas dengan lembaga lain
|
Ya=1, Tidak=0
| |
Subtotal maksimal
|
2
| |
Tahap IV
Pemanfaatan
|
G2G terintegrasi
|
Ya=1, Tidak=0
|
G2B terintegrasi
|
Ya=1, Tidak=0
| |
G2C terintegrasi
|
Ya=1, Tidak=0
| |
Subtotal maksimal
|
3
| |
Skor maksimal
|
10
|
Sumber:
- [KBPP] Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II. Lampiran I Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2003 Tanggal: 9 Juni 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Sekretariat Kabinet RI.
- [Kominfo] Kementerian Komunikasi dan Informasiasi RI. 2006. Penjelasan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment