Prodi Sistem Informasi | Belajar HTML dan PHP | Skripsi SI
Pesantren Katabah
1000 Penghafal Quran
Pengobatan Ruqyah Mandiri
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Blog | Kontak | Siap Kerja | Sertifikat | PrivacyPolicy | Inggris Arab | Daftar Isi

Tuesday, January 17, 2012

MATRIK E-GOVERNMENT INDONESIA

Pengembangan e-government di Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu: Tahap 1: Persiapan, meliputi pembuatan situs informasi di setiap lembaga; penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM); penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warung Internet (Warnet), Small and Medium-sized Enterprises (SME) Center, dan lain-lain.; sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik. Tahap 2: Pematangan, meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain. Tahap 3: Pemantapan, meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan publik; pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. Tahap 4: Pemanfaatan, meliputi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B) dan Government to Consumer (G2C) yang terintegrasi (KBPP 2003).

Di samping hal di atas, penggunaan nama domain juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. Adapun yang berkaitan dengan topik penelitian ini adalah Pasal 8.a.2 yang berbunyi: “Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat: Departemen Dalam Negeri: www.depdagri.go.id.” Pasal 9.b yang berbunyi: “Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut: Untuk  satuan  kerja  pemerintah  daerah (SKPD), penamaan  situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot).” Sebagai contoh: Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id (Kominfo 2006).
Tabel 3 E-government Indonesia

Variabel
Penilaian
Tahap I
Persiapan
Pembuatan situs informasi
Sesuai Pasal 8 atau 9=2, Tidak Sesuai= 1, Tidak ada=0
Subtotal maksimal
2
Tahap II
Pematangan
Informasi publik interaktif
Interaktif=2, Ada=1, Tidak=0
Keterhubungan dengan lembaga lain
Ya=1, Tidak=0
Subtotal maksimal
3
Tahap III
Pemantapan
Transaksi pelayanan publik
Ya=1, Tidak=0
Interoperabilitas dengan lembaga lain
Ya=1, Tidak=0
Subtotal maksimal
2
Tahap IV
Pemanfaatan
G2G terintegrasi
Ya=1, Tidak=0
G2B terintegrasi
Ya=1, Tidak=0
G2C terintegrasi
Ya=1, Tidak=0
Subtotal maksimal
3
Skor maksimal
10

Sumber:
  1. [KBPP] Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II. Lampiran I Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor:  3  Tahun  2003 Tanggal:  9  Juni  2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Sekretariat Kabinet RI.
  2. [Kominfo] Kementerian Komunikasi dan Informasiasi RI. 2006. Penjelasan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi

No comments:

Post a Comment