Prodi Sistem Informasi | Belajar HTML dan PHP | Skripsi SI
Pesantren Katabah
1000 Penghafal Quran
Pengobatan Ruqyah Mandiri
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Blog | Kontak | Siap Kerja | Sertifikat | PrivacyPolicy | Inggris Arab | Daftar Isi

Wednesday, February 13, 2013

Pasar Parakanmuncang Bukan Milik Pemda Sumedang Lagi


Pasar Parakanmuncang Bukan Milik Pemda Sumedang Lagi


Isu Pasar Parakanmuncang kembali mencuat setelah ada surat tagihan dari IKWAPA agar warga pasar melunasi iuran sebesar Rp 1.000.000/kios dan Rp 500.000/los. Warga pasar ada yang berhutang, ada juga yang belum membayar dan merelakan apabila suatu saat diusir dari pasar tersebut, karena ada rumor yang tidak jelas sumbernya bahwa kalau tidak melunasi sampai tanggal 13 Februari 2013 harus membayar dua kali lipat dari jumlah iuran di atas.

Yang menjadi aneh adalah ketidak ramahan dan ketidak-konsistenan pengurus/petugas penagih dari organisasi di atas. Seringkali menagih dengan bahasa tidak sopan, memarahi pedagang (mau mendukung berjuang enggak?), dan sebagainya.

Sementara itu, setelah beberapa minggu terbit surat tagihan pertama, pihak pemda atau pemerintah tidak ada satu pun yang mau memberikan penjelasan kepada warga pasar terkait isu di atas, selain Mantri Pasar setempat yang memberikan bukti kepemilikan tanah tersebut. Padahal informasi ini sudah masuk juga ke kecamatan, tapi sampai saat ini belum ada satu pun pejabat kecamatan yang terjun langsung ke lapangan atau memberikan jawaban apapun.

Uniknya, GROSS dan Peta Legenda tanah Pasar Parakanmuncang diklaim sudah dimiliki oleh IKWAPA. Sekarang sedang dilakukan pengalibahasaan dari bahasa Belanda ke Indonesia. Sementara itu, hak izin guna usaha masih diperpanjang oleh PEMDA.

Akan tetapi, pemerintah belum juga bangun dari tidurnya. Kemana ya? Padahal solusinya cukup sederhana,
Contohnya pemerintah atau utusan dari kecamatan mengundang IKWAPA dan Warga Pasar untuk bicara bersama. Kalau benar-benar pemerintah tidak mampu memiliki tanah pasar tersebut, bilang saja terus terang dalam forum tersebut, sehingga warga pasar akan segera melunasi iuran di atas (Untuk menjadikan tanah pasar Parakanmuncang sebagai milik pribadi). Tentunya jumlah iuran di atas hanya bias mendapatkan hak milik taanah atas nama warga Pasar (IKWAPA), karena untuk memperoleh sertifikat masing-masing kios, ya masing-masing pedagang harus membayar lagi, bukan?

Itulah yang terpikir sama saya. Yang jelas, rakyat sudah memilih pemimpin di pemerintahan. Sekarang rakyat membutuhkan pemimpinnya, masa tidak ada satu pun yang merespon?
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi

No comments:

Post a Comment