Pasar Parakanmuncang Milik Pemda
atau Siapa?
Setelah
mendengar isu bahwa pemilik tanah Pasar Parakanmuncang adalah perorangan. Kalau
enggak salah, seorang ahli waris yang berdomisili di Bandung. Jadi bingung
juga, benarkah Pemda tidak mau memiliki pasar tersebut secara menyeluruh?
Padahal izin
guna pakai sudah bertahun-tahun dikeluarkan oleh pihak Pemda Sumeddang. Tapi,
setelah sekarang ada isu bahwa tanah tersebut milik perorangan, belum terdengar
reaksinya dari Pemda sendiri.
Ketiadaan
reaksi dari pihak Pemda atau pemerintah memang tidak terlalu bermasalah bagi
mereka sendiri, karena kalaulah terjadi perdebatan sengketa di peradilan,
pemerintah tinggal “bertanding saja” di pengadilan, iya kan?
Yang jadi
masalah adalah ketidak-jelasan nasib para pedagangnya. Mereka bingung yang
benar itu mana? Kalau surat bukti tanah itu kan bisa ditunjukkan oleh siapa
saja. Tapi tetap tidak jadi jaminan dapat dipercaya karena undang-undang pun
masih bisa dibatalkan di Mahkmah Konstitusi (MK), apalagi hanya sebuah sertifikat
kepemilikan tanah.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment