Prodi Sistem Informasi | Belajar HTML dan PHP | Skripsi SI
Pesantren Katabah
1000 Penghafal Quran
Pengobatan Ruqyah Mandiri
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Blog | Kontak | Siap Kerja | Sertifikat | PrivacyPolicy | Inggris Arab | Daftar Isi

Sunday, February 3, 2013

Pembangunan Pasar Tradisional Parakanmuncang Menimbulkan Kebingungan Pedagang


Pembangunan Pasar Tradisional Parakanmuncang Menimbulkan Kebingungan Pedagang


Sebenarnya isu tentang pembangunan kembali pasar tradisional Parakanmuncang yang berkedudukan di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang sudah lama terdengar. Beberapa kali musyawarah pihak pemerintah dan warga pasar belum mencapai mufakat.

Saat ini muncul solusi alternatif yang ditawarkan oleh sebuah organisasi lokal setempat untuk melakukan langkah yang berbeda. Langkah ini adalah memungut iuran wajib dalam jumlah tertentu untuk menebus peta dan gross tanah pasar Parakanmuncang dari Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.

Langkah di atas cukup membuat kebingungan warga pasar (pedagang). Benarkah? Dapat dipercayakah? Legal kah? Itu beberapa pertanyaan yang muncul.

Beberapa hal yang kurang dapat dipercaya sebagai berikut:
1. Surat tagihan disebarkan ke semua warga pasar bersifat dadakan.
Intinya tanggal 24 Januari 2013 warga pasar harus membayar dalam jumlah tertentu. Padahal surat baru diterima warga pasar pada 21 Januari 2013. Ketika dikonfirmasi ke pengurusnya, mereka berkata bahwa “deadline tanggal 24 Januari 2013 itu tidak mutlak, sehingga warga yang belum membayar, dapat membayar angsuran setelah tanggal tersebut. Para pengurus memastikan tidak akan memberikan sanksi apa-apa kepada yang belum membayar. Bahkan mereka menandaskan: kalau belum bayar, doa saja semoga diberikan kelancaran”.

Akan tetapi, pernyataan dari pengurus di atas tidak seirama dengan perilaku para penagih iuran. Para penagih iuran seringkali berkata yang kurang sopan warga pasar yang belum membayar, sehingga tampak ada pemaksaan. Padahal setelah dikonfirmasi ke pengurus untuk kedua kalinya, salah seorang pengurus inti menandaskan lagi: “tidak ada paksaan”. Juga, ada permohonan maaf atas sikap petugas pungutan iuran tersebut. Namun setelah itu, masih juga terdengar kata-kata yang kurang sopan dari petugas pungutan tersebut.

Berdasarkan hal di atas, saya berpendapat bahwa warga pasar yang merasa tidak percaya kepada upaya yang dilakukan organisasi di atas dapat dimaklumi. Pungutan yang sifatnya memaksa dan dalam waktu yang serba mendadak biasanya dilakukan oleh pihak yang terindikasi tidak bertanggung jawab, bukan?

2. Surat undangan musyawarah yang kedua (masih tentang iuran di atas) bersifat sangat mendadak
Karakteristik surat ini kurang mencirikan sebuah organisasi yang dikelola dengan baik, padahal salah satu pengurusnya ada yang aktif di sebuah Biro Bantuan Hukum, katanya.

Ciri lebih spesifiknya sebagai berikut:
a. Surat tersebut ditulis tangan
b. Tanggal pembuatan surat tanggal 30 Januari 2013; diterima warga pasar juga pada tanggal yang sama (30 Januari 2013). Waktu pelaksanaan musyawarah pada tanggal itu juga (30 Januari 2013). Yang berbeda hanya jam saja. Pembagian surat lebih pagi sebelum musyawarah dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Bukankah ini tidak memberikan kesempatan kepada warga pasar untuk merenung, berpikir, dan bersiap untuk memberikan sikap terbaik? Buat saya “gaya” surat ini kurang layak dilakukan dalam urusan penting seperti di atas.

Akibatnya, sebagian warga pasar ada yang membayar karena terpaksa malu, ada juga yang belum bayar, meskipun mereka sudah ingin mendukung perjuangan organisasi tersebut. Tapi tetap, langkah organisasi tersebut kurang mencerminkan “TRUST”. Salah satu keinginan sebagian warga pasar, agar lebih meyakinkan kebenaran langkah di atas harus diadakan duduk bersama antara organisasi tersebut, pemerintah dan warga pasar (kalau memungkinkan pihak ahli waris).

Sebenarnya, isu kebingunan di atas sudah sampai ke beberapa lembaga pemerintah setempat. Bagaimana tanggapan mereka? Silahkan baca di artikel selanjutnya “Pemerintah Lamban Merespon Kegelisahan Warga Pasar Parakanmuncang.”

"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi

No comments:

Post a Comment