Pembangunan Pasar Tradisional Parakanmuncang
Menimbulkan Kebingungan Pedagang
Sebenarnya isu tentang pembangunan
kembali pasar tradisional Parakanmuncang yang berkedudukan di Desa
Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang sudah lama terdengar. Beberapa
kali musyawarah pihak pemerintah dan warga pasar belum mencapai mufakat.
Saat ini muncul solusi alternatif yang
ditawarkan oleh sebuah organisasi lokal setempat untuk melakukan langkah yang
berbeda. Langkah ini adalah memungut iuran wajib dalam jumlah tertentu untuk
menebus peta dan gross tanah pasar Parakanmuncang dari Balai Harta Peninggalan
Jakarta dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai ahli
waris pemilik tanah.
Langkah di atas cukup membuat
kebingungan warga pasar (pedagang). Benarkah? Dapat dipercayakah? Legal kah? Itu
beberapa pertanyaan yang muncul.
Beberapa hal yang kurang dapat
dipercaya sebagai berikut:
1. Surat tagihan disebarkan ke semua
warga pasar bersifat dadakan.
Intinya tanggal 24 Januari 2013
warga pasar harus membayar dalam jumlah tertentu. Padahal surat baru diterima
warga pasar pada 21 Januari 2013. Ketika dikonfirmasi ke pengurusnya, mereka
berkata bahwa “deadline tanggal 24 Januari 2013 itu tidak mutlak, sehingga
warga yang belum membayar, dapat membayar angsuran setelah tanggal tersebut. Para
pengurus memastikan tidak akan memberikan sanksi apa-apa kepada yang belum
membayar. Bahkan mereka menandaskan: kalau belum bayar, doa saja semoga
diberikan kelancaran”.
Akan tetapi, pernyataan dari
pengurus di atas tidak seirama dengan perilaku para penagih iuran. Para penagih
iuran seringkali berkata yang kurang sopan warga pasar yang belum membayar,
sehingga tampak ada pemaksaan. Padahal setelah dikonfirmasi ke pengurus untuk
kedua kalinya, salah seorang pengurus inti menandaskan lagi: “tidak ada paksaan”.
Juga, ada permohonan maaf atas sikap petugas pungutan iuran tersebut. Namun setelah
itu, masih juga terdengar kata-kata yang kurang sopan dari petugas pungutan
tersebut.
Berdasarkan hal di atas, saya
berpendapat bahwa warga pasar yang merasa tidak percaya kepada upaya yang
dilakukan organisasi di atas dapat dimaklumi. Pungutan yang sifatnya memaksa
dan dalam waktu yang serba mendadak biasanya dilakukan oleh pihak yang
terindikasi tidak bertanggung jawab, bukan?
2. Surat undangan musyawarah yang
kedua (masih tentang iuran di atas) bersifat sangat mendadak
Karakteristik surat ini kurang
mencirikan sebuah organisasi yang dikelola dengan baik, padahal salah satu
pengurusnya ada yang aktif di sebuah Biro Bantuan Hukum, katanya.
Ciri lebih spesifiknya sebagai
berikut:
a. Surat tersebut ditulis tangan
b. Tanggal pembuatan surat tanggal
30 Januari 2013; diterima warga pasar juga pada tanggal yang sama (30 Januari
2013). Waktu pelaksanaan musyawarah pada tanggal itu juga (30 Januari 2013).
Yang berbeda hanya jam saja. Pembagian surat lebih pagi sebelum musyawarah
dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Bukankah ini tidak memberikan kesempatan kepada
warga pasar untuk merenung, berpikir, dan bersiap untuk memberikan sikap
terbaik? Buat saya “gaya” surat ini kurang layak dilakukan dalam urusan penting
seperti di atas.
Akibatnya, sebagian warga pasar ada
yang membayar karena terpaksa malu, ada juga yang belum bayar, meskipun mereka
sudah ingin mendukung perjuangan organisasi tersebut. Tapi tetap, langkah
organisasi tersebut kurang mencerminkan “TRUST”. Salah satu keinginan sebagian warga
pasar, agar lebih meyakinkan kebenaran langkah di atas harus diadakan duduk
bersama antara organisasi tersebut, pemerintah dan warga pasar (kalau
memungkinkan pihak ahli waris).
Sebenarnya, isu kebingunan di atas
sudah sampai ke beberapa lembaga pemerintah setempat. Bagaimana tanggapan
mereka? Silahkan baca di artikel selanjutnya “Pemerintah Lamban Merespon
Kegelisahan Warga Pasar Parakanmuncang.”
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment