Pemerintah Lamban Merespon
Kegelisahan Warga Pasar Parakanmuncang
Karena lokasi pasar Parakanmuncang berdekatan
dengan beberapa lembaga pemerintah. Ditambah lagi, ada beberapa warga pasar
(pedagang) yang memiliki saudara bekerja di lembaga tersebut, maka isu warga
pasar sedang galau bisa dengan cepat terdengar di sana, kecuali kalau mereka
pura-pura tidak tahu.
Apa respon lembaga pemerintah
setempat?
1. Ada warga pasar yang bertanya
kepada Mantri Pasar setempat (Maaf kalau istilahnya salah), responnya berupa
bukti tertulis Akta tanah pasar dan pernyataan secara lisan kira-kira seperti
ini: “Mantri pasar tidak berwenang mendukung atau menghentikan pungutan iuran
yang dilakukan oleh sebuah organisasi perwakilan warga pasar.” Jadi, tidak ada
pegangan bagi warga pasar, bukan? Padahal kalau ada selebaran surat resemi
berisi pernyataan di atas, tampaknya akan bisa diterima warga.
2. Desa tidak memberikan respon
apa-apa (lebih tepatnya, saya tidak mendengar infonya). Mungkin saja karena tidak
ada warga pasar yang mengadu.
3. Kecamatan tidak memberikan respon
apa-apa karena menunggu Pak Camat yang sedang sakit. Saya agak heran, kenapa
tidak ada pejabat bawahannya buat melakukan tindakan sementara, atau kasus di
atas terlalu genting untuk selain Camat? Padahal, setahu saya biasanya di
kecamatan ada bagian perekonomiannya.
4. Pemda tidak memberikan respon
tertulis, selain mereka menyatakan secara lisan “tidak bertanggung jawab atas
pungutan iuran dilakukan suatu organisasi perwakilan warga pasar yang sedang
berlangsung”. Kebenaran info ini harus dicek kembali kepada orang bersangkutan.
Nah, itulah gambaran sikap
pemerintah yang terkait dengan pasar Parakanmuncang. Benar-benar tidak ada
inisiatif untuk terjun ke lapangan, untuk memberikan kejelasan kepada warga
pasar.
Padahal warga pasar tidak meminta
apakah pemerintah menolak atau mendukung iuran tersebut, tapi legal kah langkah
tersebut?
Kira-kira sederhananya seperti ini:
Kalau pemerintah terkait memiliki
bukti kepemilikan tanah pasar, maka berikanlah bukti-bukti tertulis yang
terpercaya kepada warga pasar.
Kalau pemerintah terkait benar-benar
tidak memiliki bukti kepemilikan tanah pasar, juga tidak sanggup/tidak berminat
memiliki/menebus tanah pasar tersebut, katakan saja terus terang agar warga
dengan swadaya akan menebusnya.
Bahkan ada informasi juga bahwa
pengurus organisasi perwakilan pasar di atas tidak berencana untuk memisahkan
diri dari pemerintah. Seandainya langkah penebusan sertifikat tanah pasar
berhasil, maka mereka akan membuka kerja dengan pemerintah, kalau pemerintah berminat.
Cukup baik, bukan?
Lalu kenapa pemerintah tidak cepat
tanggap ya?
Sebenarnya kelambanan pemerintah ini
tidak terhenti sampai tingkat daerah tingkat dua, suatu kementerian pun yang
dihubungi melalui surat elektronik belum ada juga balasan, kata seorang pengirim
e-mail. Entah e-mailnya tidak sampai, atau masih belum dibuka ya? Kalau salah
alamat kementeriannya, balasa saja : “e-mail anda salah alamat”. Bereeees ! Bukankah
sekarang pemerintah sedang menggalakan implementasi konsep e-government untuk
meningkatkan layanan publiknya?
Baca juga artikel terkait dengan
judul: “Pedagang Pasar Tradisional Parakanmuncang Harus Bertanya Kepada Siapa?”
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment