Prodi Sistem Informasi | Belajar HTML dan PHP | Skripsi SI
Pesantren Katabah
1000 Penghafal Quran
Pengobatan Ruqyah Mandiri
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Blog | Kontak | Siap Kerja | Sertifikat | PrivacyPolicy | Inggris Arab | Daftar Isi

Sunday, February 3, 2013

Pemerintah Lamban Merespon Kegelisahan Warga Pasar Parakanmuncang


Pemerintah Lamban Merespon Kegelisahan Warga Pasar Parakanmuncang

Karena lokasi pasar Parakanmuncang berdekatan dengan beberapa lembaga pemerintah. Ditambah lagi, ada beberapa warga pasar (pedagang) yang memiliki saudara bekerja di lembaga tersebut, maka isu warga pasar sedang galau bisa dengan cepat terdengar di sana, kecuali kalau mereka pura-pura tidak tahu.

Apa respon lembaga pemerintah setempat?
1. Ada warga pasar yang bertanya kepada Mantri Pasar setempat (Maaf kalau istilahnya salah), responnya berupa bukti tertulis Akta tanah pasar dan pernyataan secara lisan kira-kira seperti ini: “Mantri pasar tidak berwenang mendukung atau menghentikan pungutan iuran yang dilakukan oleh sebuah organisasi perwakilan warga pasar.” Jadi, tidak ada pegangan bagi warga pasar, bukan? Padahal kalau ada selebaran surat resemi berisi pernyataan di atas, tampaknya akan bisa diterima warga.

2. Desa tidak memberikan respon apa-apa (lebih tepatnya, saya tidak mendengar infonya). Mungkin saja karena tidak ada warga pasar yang mengadu.

3. Kecamatan tidak memberikan respon apa-apa karena menunggu Pak Camat yang sedang sakit. Saya agak heran, kenapa tidak ada pejabat bawahannya buat melakukan tindakan sementara, atau kasus di atas terlalu genting untuk selain Camat? Padahal, setahu saya biasanya di kecamatan ada bagian perekonomiannya.

4. Pemda tidak memberikan respon tertulis, selain mereka menyatakan secara lisan “tidak bertanggung jawab atas pungutan iuran dilakukan suatu organisasi perwakilan warga pasar yang sedang berlangsung”. Kebenaran info ini harus dicek kembali kepada orang bersangkutan.

Nah, itulah gambaran sikap pemerintah yang terkait dengan pasar Parakanmuncang. Benar-benar tidak ada inisiatif untuk terjun ke lapangan, untuk memberikan kejelasan kepada warga pasar.

Padahal warga pasar tidak meminta apakah pemerintah menolak atau mendukung iuran tersebut, tapi legal kah langkah tersebut?

Kira-kira sederhananya seperti ini:
Kalau pemerintah terkait memiliki bukti kepemilikan tanah pasar, maka berikanlah bukti-bukti tertulis yang terpercaya kepada warga pasar.

Kalau pemerintah terkait benar-benar tidak memiliki bukti kepemilikan tanah pasar, juga tidak sanggup/tidak berminat memiliki/menebus tanah pasar tersebut, katakan saja terus terang agar warga dengan swadaya akan menebusnya.

Bahkan ada informasi juga bahwa pengurus organisasi perwakilan pasar di atas tidak berencana untuk memisahkan diri dari pemerintah. Seandainya langkah penebusan sertifikat tanah pasar berhasil, maka mereka akan membuka kerja dengan pemerintah, kalau pemerintah berminat. Cukup baik, bukan?

Lalu kenapa pemerintah tidak cepat tanggap ya?
Sebenarnya kelambanan pemerintah ini tidak terhenti sampai tingkat daerah tingkat dua, suatu kementerian pun yang dihubungi melalui surat elektronik belum ada juga balasan, kata seorang pengirim e-mail. Entah e-mailnya tidak sampai, atau masih belum dibuka ya? Kalau salah alamat kementeriannya, balasa saja : “e-mail anda salah alamat”. Bereeees ! Bukankah sekarang pemerintah sedang menggalakan implementasi konsep e-government untuk meningkatkan layanan publiknya?

Baca juga artikel terkait dengan judul: “Pedagang Pasar Tradisional Parakanmuncang Harus Bertanya Kepada Siapa?”


"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi

No comments:

Post a Comment