Tanaman
Terlarang Bisa Bertahan Tahunan, Sebelum Kasus Raffi Ahmad
Karena
banyak berita yang terdengar, saya jadi tertarik juga berkomentar tentang
tanaman terlarang yang terkait Kasus Raffi Ahmad.
Di Cisarua
Bogor, katanya tanaman tersebut sudah ditanam oleh penduduk setempat dan sudah
menjadi mata pencaharian. Bahkan salah seorang penduduk ada yang memakan
pucuknya saat pemusnahan kebun tersebut oleh BNN.
Saya jadi
bertanya, kalau Raffi Ahmad terjerat hukum kandungan tanaman tersebut, jadi
bagaimana nasib hukum penduduk yang menanam tanaman tersebut ya? Apakah
terjerat hukum atau bebas? Kemudian, bagaimana nasib hukum para wisatawan Arab
yang seringkali mengkonsumsinya? Melanggar hukum juga enggak ya…?
Kok bisa
lama enggak kena sidak petugas ya?
Ah memang
hukum ngejelimet. Pantas saja orang hukum itu harus adil dan cerdas. Masalahnya
terkait langsung dengan nasib hidup orang banyak.
Semoga para
penegak hukum di negeri ini adil dan cerdas. Aamiin!
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment