Using of domain must be based on Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. The example, domain for ministry of domestic affairs is www.depdagri.go.id and for Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah is www.kpde.jatengprov.go.id (Kominfo 2006).
Reference
1. [KBPP] Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II. Lampiran I Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2003 Tanggal: 9 Juni 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Sekretariat Kabinet RI.
2. Kominfo. Penjelasan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment