Prodi Sistem Informasi | Belajar HTML dan PHP | Skripsi SI
Pesantren Katabah
1000 Penghafal Quran
Pengobatan Ruqyah Mandiri
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika
Blog | Kontak | Siap Kerja | Sertifikat | PrivacyPolicy | Inggris Arab | Daftar Isi

Thursday, April 17, 2014

Fatwa dan Sanksi Buat Money Politics Caleg, Mana Dong?

Sebelum Pileg, hingga saat ini, sosialisasi fatwa anjuran tidak Golput masih terdengar di sebuah radio. Kita masih ingat dulu di Dewan ada rumor untuk memberi sanksi untuk Golput.

Tapi saya heran, kenapa enggak terdengar sosialisasi fatwa atau sanksi untuk Caleg ‘gila’? Jangan-jangan belum ada, atau tidak dianggap penting?


Caleg minta dipilih dengan jaminan membayar Rp50.000. Tampaknya aman-aman saja tuh. Meskipun ada yang bilang diproses, tapi pagi-pagi ini juga terdengar bahwa belum ada ketentuan yang jelas, apakah Rp50.000 itu termasuk money politics atau hanya ganti ongkos saja? Hiks…hiks…

Kan, sekarang sudah jelas, Calegnya ngaku sendiri, “Saya telah memberi uang, saya telah memberi kompor gas, karena saya kalah, kembalikan lagi tuh semua uang dan kompornya.” Kalau Caleg tersebut melanggar, tangkap saja tuh, GPL (Gak Pakai Lemot)!

Bahkan saya pernah bertanya ke teman, apabila pemberian Rp50.000 itu money politics, apa sih hukumannya? Apakah bisa dipenjara juga seperti sehari, dua hari, seminggu atau berapa lama gitu? Rupanya belum ada jawaban sampai sekarang.

Lalu, fatwa MUI juga gimana? Apakah boleh Caleg membeli suara Rp50.000 per orang atau itu termasuk kategori ganti ongkos? Bagaimana yang memberikan bantuan untuk pembuatan mesjid, pembangunan jalan, dan fasilitas publik, apakah halal bagi Caleg yang memberi dan orang yang menerimanya? Ayo dong MUI, fatwanya disosialisasikan juga dong, jangan terkesan santernya buat nakut-nakut rakyat kecil saja, plisss!

Ganti ongkos bisa dilakukan oleh pemerintah atau pihak netral, bukan Caleg bersangkutan, iya kan…

Saya merindukan sanksi berimbang untuk rakyat kecil dan penguasa, mungpung masih ada waktu sebelum Pilpres nih.


"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi

No comments:

Post a Comment