Sebelum Pileg, hingga saat ini,
sosialisasi fatwa anjuran tidak Golput masih terdengar di sebuah radio. Kita
masih ingat dulu di Dewan ada rumor untuk memberi sanksi untuk Golput.
Tapi saya heran, kenapa enggak
terdengar sosialisasi fatwa atau sanksi untuk Caleg ‘gila’? Jangan-jangan belum
ada, atau tidak dianggap penting?
Caleg minta dipilih dengan jaminan
membayar Rp50.000. Tampaknya aman-aman saja tuh. Meskipun ada yang bilang
diproses, tapi pagi-pagi ini juga terdengar bahwa belum ada ketentuan yang
jelas, apakah Rp50.000 itu termasuk money politics atau hanya ganti ongkos
saja? Hiks…hiks…
Kan, sekarang sudah jelas, Calegnya
ngaku sendiri, “Saya telah memberi uang, saya telah memberi kompor gas, karena saya
kalah, kembalikan lagi tuh semua uang dan kompornya.” Kalau Caleg tersebut
melanggar, tangkap saja tuh, GPL (Gak Pakai Lemot)!
Bahkan saya pernah bertanya ke
teman, apabila pemberian Rp50.000 itu money politics, apa sih hukumannya? Apakah
bisa dipenjara juga seperti sehari, dua hari, seminggu atau berapa lama gitu?
Rupanya belum ada jawaban sampai sekarang.
Lalu, fatwa MUI juga gimana? Apakah boleh
Caleg membeli suara Rp50.000 per orang atau itu termasuk kategori ganti ongkos?
Bagaimana yang memberikan bantuan untuk pembuatan mesjid, pembangunan jalan,
dan fasilitas publik, apakah halal bagi Caleg yang memberi dan orang yang menerimanya?
Ayo dong MUI, fatwanya disosialisasikan juga dong, jangan terkesan santernya
buat nakut-nakut rakyat kecil saja, plisss!
Ganti ongkos bisa dilakukan oleh
pemerintah atau pihak netral, bukan Caleg bersangkutan, iya kan…
Saya merindukan sanksi berimbang
untuk rakyat kecil dan penguasa, mungpung masih ada waktu sebelum Pilpres nih.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment