Setelah
kasus Wawan berproses di KPK, akhirnya hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten
dan Pilgub Provinsi Banten.
Ratu
Atut (kakaknya) dan Airin pun tak mampu menahan kesedihannya. Tidak ada seorang
kakak yang tega adiknya dijebloskan ke penjara; tidak pula seorang isteri
merelakan suaminya mendekam di penjara selama 5 tahun.
Semoga
ini menjadi pelajaran bagi para pejabat dan kita semua.
Sumber:
Wawan
Divonis 5 Tahun, Airin Menangis. poskotanews.com
"Investasi Emas dan Reksadana, Untung Mana?."
|
Youtube: Katabah Com: Menuju 1 jt Konten :) |
|
No comments:
Post a Comment