Gencar ngajak warga agar tidak Golput. Namun setelah warga berduyun-duyun untuk nyoblos, suara mereka malah tidak difasilitasi. KPU itu maunya apa sih?
Walaupun berbagai macam alasan yang muncul, tetap saja KPU harus mampu mengantisipasinya. Mungkin KPU harus belajar dari penanganan pelanggaran kampanye, secara prosedural polisi, Bawaslu dan pihak terkait lainnya mungkin membutuhkan banyak waktu untuk memproses pelanggaran kampanye seperti kasus tabloid Obor Rakyat. Namun apabila memiliki kemauan untuk menyelesaikannya, maka mereka bisa saja meloncati prosedur-prosedur tertentu yang menjelimet. Toh, rakyat akan membela perjuangan mereka, kok!
Begitu juga dengan nasib WNI yang belum sempat nyoblos di luar negeri. Pada intinya kan bukan prosedur ini dan itu, tapi suara mereka bisa masuk enggak?
Pada Pileg juga kita tahu banyak warga di dalam negeri yang terpaksa Golput tidak membawa formulir A5. Rumit amat sih negeri ini, padahal KTP elektronik sudah ada. Kalau e-KTP digunakan, maka identitas pemilih bisa dicek secara online baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Jadi, apa bedanya e-KTP dan KTP konvensional?
Semoga KPU semakin responsif!
Semoga warga juga bisa bersabar ya.... :)
Sebagai informasi, banyak WNI di Hongkong tidak bisa nyoblos karena TPS setempat sudah tutup.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment