Menurut
kompas.com, “seorang warga negara Indonesia menjadi orang pertama yang dipidana
menggunakan hukum pidana syariah di Brunei Darussalam.”
Sikap
saya terhadap penerapan hukum Islam itu sangat mendukung. Namun ada satu
ganjalan dalam penerapannya:
“Benarkah
hukum Islam itu akan ditegakkan dengan adil?”
Saya
teringat banyaknya TKI yang terperangkan hukum di Arab. Banyak juga TKI yang
disiksa di Malaysia. Padahal keduanya mengedepankan simbol-simbol Islam. Namun
Malaysia sendiri sering mengundang percekcokan dengan Indonesia.
Saya
hanya berharap, semoga hukum Islam diterapkan dengan adil, yaitu memperlakukan
semua warga sama di hadapan hukum, baik pejabat Brunei maupun rakyat kecilnya,
baik warga Brunei maupun warga asing.
Sumber:
internasional.kompas.com.
WNI Jadi Terpidana Pertama Hukum Syariah Brunei
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment