Dulu saya kurang memperdulikan tindak-tanduk PLN setempat
karena hanya berhubungan dengan pemasangan listrik di rumah sendiri, tapi
sekarang saya mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat kecil.
Sekarang jadi penasaran, apakah tindakan PLN setempat ini hal
wajar atau kurang ajar?
Pemasangan KWH 1300
Ketika menghubungi kantor PLN setempat, hanya ada KWH 1300.
Padahal saya rencananya hanya membutuhkan KWH 900 prabayar karena ada kabar KWH
1300 itu untuk bisnis.
Kabar sementara mengatakan bahwa memang KWH 900 lebih hemat
dibandingkan KWH 1300.
Upgrade KWH 450 tradisional
Di pasar tradisional, terjadi pembengkakan tagihan untuk KWH
450 tradisional. Solusi yang ditawarkan oleh salah seorang petugas PLN adalah
harus upgrade gratis ke KWH 950.
Setelah di-upgrade ke KWH 950, ternyata bayaran masih juga
besar. Yang biasanya membayar di atas 200 ribu, sekarang sudah hampir 500 ribu
sebulan.
Pemilik KWH menanyakannya ke salah seorang petugas PLN.
Solusinya adalah harus ganti ke listrik pulsa (prabayar) dengan biaya Rp200
ribu.
Uang Rp200 ribu sudah dibayarkan. Ternyata perubahan KWH
belum dilakukan karena harus melunasi dulu pemakaian KWH tradisional selama 2
minggu.
Herannya, pemilik KWH harus membayar hampir Rp500 ribu hanya
untuk 2 minggu. Padahal angka Rp500 ribu biasanya untuk pemakaian selama 1
bulan.
Setelah sekitar Rp500 ribu dibayarkan, kemudian petugas PLN
meminta uang Rp70.000 untuk penggantian kabel dan pemindahan letak KWH dari
kios satu ke kios di sampingnya.
Kejadian di atas terasa agak menggelitik ketika mendengar
tingkah PLN yang ‘lucu’ (tapi ini entah benar atau tidak karena sebatas obrolan
pedagang pasar tradisional ke saudara saya):
1.
Kalau pembayaran listrik
membengkak, petugas PLN hanya santai-santai saja sambil mengatakan “itu kelas
bisnis”.
Padahal
ketika pemilik KWH membayar kurang, mereka dengan cepat menerapkan dendanya
dengan cukup gede. Misal, harusnya membayar Rp200.000, yang dibayar Rp100.000,
padahal yang salah petugas PLN juga (entah salah di mananya, apakah salah struk
atau salah nyebutin tuh)
Dendanya
bisa lebih dari 800 ribuuuu…..
2.
Satu lagi, ada yang mengaku
menerima denda hingga 3,5 juta. Sang pemilik KWH berkata: “Saya tidak mau
membayar denda, silahkan cabut saja KWH-nya, saya mau pasang KWH yang baru!”
Petugas PLN
akhirnya mengalah dan pemilik KWH pun tidak jadi membayar denda Rp3,5 juta.
Adakah teman-teman yang tahu apakah tindakan petugas PLN itu
wajar atau tidak?
Atau pemilik KWH yang kena denda itu berbohong? Kalau yang
pembayarannya membengkak, kemungkinan besar tidak bohong karena saudara saya
sendiri.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment