Walaupun Jokowi memperoleh banyak pujian atas pidatonya dalam
forum APEC di Beijing China, tapi muncul juga kritikan dari kalangan kampus,
UGM.
Katanya, presiden sebaiknya berpidato menggunakan bahasa
Indonesia karena itu diamanatkan oleh Undang-Undang.
Nah, lho…bagaimana dengan Jokowi yang pidato dengan bahasa
Inggris ya…?
Menurut saya, lihat situasi saja! Kalau kita pidatonya hanya
seremonial, ya gunakan bahasa Indonesia saja.
Akan tetapi, kalau isi pidato kita diharapkan dapat
mengundang respon cepat dari pasar internasional, ya gunakan saja bahasa
Inggris!
UU memerintahkan untuk menggunakan bahasa Indonesia, salah
satunya agar bahasa Indonesia tidak punah, bukan?
Kepunahan suatu bahasa itu bukan hanya karena kita suka
berpidato dalam bahasa Inggris, tapi karena kita sebagai bangsa Indonesia tidak
mampu berkarya dan tidak percaya diri denga bahasa Indonesianya.
Gaetlah pasar internasional dengan bahasa Inggris, tapi
sediakan karya-karya besar di dalam negeri yang hanya bisa diakses menggunakan
bahasa Indonesia. Kita bisa meniru bangsa Jepang yang menggunakan kata Suzuki
dan Honda yang sangat khas bahasa Jepang, tapi kita tahu bahwa channel bahasa
Inggris Jepang lebih duluan muncul dari channel bahasa Inggris Indonesia.
Yang terjadi sekarang, referensi kuliah juga tertumpu dalam
bahasa Inggris, bukan? Bahkan istilah usaha kecil juga cenderung berbahasa
Inggris, misal online shop (harusnya: toko online), computer center (pusat
komputer), Net TV (TV Net), Metro TV (TV Metro), dll.
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment