Intisari kompas.com kali ini bersumber dari judul “Inilah 20
Kejahatan yang Bisa Berujung Hukuman Mati di Korea Utara” karya editor Ervan
Hardoko. Untuk postingan ini, saya ambil 5 kejahatan saja ya…
Mungkin kita masih ingat, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
menghukum mati Menteri Pertahanan Hyon Yong Chol karena Yong Chol tertidur
dalam sebuah acara militer yang dihadiri Kim Jong Un. Perilaku itu dianggap tak
menghormati sang pemimpin sehingga perlu dijatuhi hukuman mati. Walah bisa
berabe tuh…!
5 kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati lagi:
1. Perusakan atau penghancuran
2. Kejahatan yang mengakibatkan cedera tubuh
3. Penculikan
4. Perkosaan
5. Kabur dari penjara
Kalau kejahatan yang terdengarnya sudah besar sudah tidak
aneh lagi kalau dihukum mati, seperti Terorisme dan Mengkhianati rakyat. Lalu
Indonesia bagaimana? Yes atau No untuk hukuman mati…?
Kamus Kecil Bahasa Inggris
hukuman: punishment
mati: dead
kejahatan: evil
Penculikan: abduction
Perkosaan: ravishment
Example:
North Korea will punish people who do abduction and
ravishment.
(Korea Utara akan menghukum orang-orang yang melakukan
penculikan dan perkosaan)
Kamus Kecil Bahasa Arab
hukuman: حُكْمٌ
mati: مَاتَ
kejahatan: جَرِيْمَةٌ
Penculikan: خَطْفُ
Perkosaan: اِنْتِهَاكٌ
كَانَ حُكْمٌ لِكُلِّ خَطْفٍ وَ
اِنْتِهَاكٍ
(Ada hukuman untuk setiap penculikan dan perkosaan)
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment