Hello Katabah!
Baru-baru ini ada berita
tentang penghapusan kewajiban Tenaga Kerja Asing untuk bisa berkomunikasi
dengan bahasa Indonesia. Alasannya adalah agar investasi dari luar negeri
berjalan lancar. Benarkah?
Memang untuk menjawab
benar atau tidak harus melakukan penelitian dulu. Namun seandainya itu
dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas (hasil riset dan pemikiran yang matang
berdasarkan kepakaran yang handal), maka sangat disayangkan.
Meskipun saya sangat
suka belajar bahasa Inggris, Arab, Jepang dan Mandarin, tapi tetap saya masih
berpendapat bahwa “Jika negara kita ingin maju, maka kita harus kokoh
mempertahankan bahasa Indonesia di mata dunia.”
Saya pernah mendapatkan
kabar bahwa banyak orang Jepang dan China kurang lancar bahasa Inggrisnya
dibandingkan orang Indonesia, tapi mereka mampu membuktikan kebesaran negerinya.
Raksasa ekonomi dunia!!! Tidak tanggung-tanggung, bukan?
Jadi, Indonesia butuh
jati diri. Bagi para pekerja asing sebaiknya mampu berkomunikasi dengan bahasa
Indonesia agar tidak marah-marah enggak jelas pada bawahannya yang notabene
orang Indonesia (ini dialami teman saya).
Kalau bagi para investor
atau pemilik perusahaan ya dari dulu juga tidak perlu berbahasa Indonesia, kan?
Mereka biasa berkomunikasi melalui jubirnya masing-masing (para manager orang
Indonasia).
Jadi, kalau tanpa
penelitian komprehensif, biarlah bahasa Indonesia diwajibkan bagi para pekerja
asing, kita juga kan wajib mempelajari bahasa tempat jadi TKI. Biarlah rakyat
Indonesia bisa mengisi bekerja di negeri sendiri. J
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment