Hello Katabah!
Ketika mendengar dalil
tentang Anjuran Nikah (Kawin) biasanya banyak orang terhipnotis dan tampak
sangat yakin bahwa “Saya ingin menikah meskipun belum punya apa-apa.”
Dalil Nikah ini memang
sangat menggiurkan untuk dipraktekkan seperti pada Q.S. an-Nuur [24]: 32
berikut ini:
وَأَنْكِحُوْا الْأَيَمَى مِنْكُمْ وَالصَّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ إِمَائِكُمْ
إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ وَسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui.
Bahkan ada orang yang
menambah kekuatan untuk nikah dengan dalil bahwa “Nikah itu setengah dari
sunnah Nabi. Barang siapa tidak menjalankan sunnahku, maka bukan termasuk
ummatku.”
Sepintas dengan melihat
dua hujjah di atas, orang dewasa yang belum nikah semakin yakin saja untuk SEGERA
MENIKAH walaupun tidak punya apa-apa. Hanya bermodalkan cinta, mereka rela meminta
mahar kepada orang tuanya.
Tak cukup sampai mahar.
Setelah punya isteri, minta juga untuk resiko dapur sehari-hari, baik dari
orang tua maupun dari mertua. Apakah ini yang dimaksud menjalankan sunnah Nabi?
Sebagai orang awam, saya
sedikit mempunyai pendapat terkait ayat di atas.
1. Salah satu anjuran
pada ayat di atas adalah “hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita
yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin”.
Anjuran ini ditujukan
bagi kita untuk membantu orang lain yang belum nikah. Kalau kita menganjurkan
orang lain nikah, maka kita harus membantunya baik dari berbagi segi, misal:
agamanya, duitnya, ilmunya, dan keperluan dasar lainnya.
Jadi, secara tekstual
dalil di atas tidak cocok digunakan oleh orang yang mau nikahnya. Hi..hi..
Mirip ketika kita diharuskan memilih pemimpin, tapi calon pemimpin yang baik
itu jangan sampai terlalu ambisius: “Pilih saya, pilih saya, pilih saya!”
Biarkan rakyat yang mencalonkannya. Gitu, kan?
2. Memang ayat di atas
menyatakan bahwa “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya”, tapi masalahnya adalah kriteria orang yang akan dimampukan oleh
Allah itu seperti apa?
Fakta menunjukkan:
- Banyak orang sudah nikah,
terus miskin, misal: anak kelaparan, tidak bisa sekolah, tidak bisa beli baju
yang layak, tidak tinggal di rumah yang layak.
- Banyak orang sudah
nikah, kemudian menghasilkan keturunan yang bobrok akhlaknya karena tidak
sempat dididik dengan baik.
Kenapa dua fakta di atas
tidak dipikirkan ya…?
Kalau kita hanya
berpikir bahwa nikah itu sunnah, maka rasanya wajib sekali untuk segera nikah
di usia 25 tahun (bagi laki-laki). Tapi jangan lupa juga bahwa:
a. Menelantarkan anak
dan isteri itu dosa
b. Tidak memberikan
pendidikan yang layak kepada anak akan merusak generasi penerus bangsa
c. Anak dan isteri
selain bisa menjadi rahmat, bisa menjadi penyebab masuk neraka juga. Nah lho…!
Sudah dulu ah
ngalor-ngidulnya. Semoga saja coretan ini bisa mengingatkan kita untuk lebih
rajin lagi belajar agar tidak menggunakan dalil sunnah nikah, padahal kebelet
syahwat. Jangan bilang: “Ingin menjaga pewaris keturunan”, padahal kualitas
kita sebagai calon orang tua juga tidak jelas. Kalau pewaris kita hanya
anak-anak yang lemah dan bermoral jelek, untuk apa coba? Hi..hi..
Belajar Bahasa Arab
Pada dalil tentang Nikah
di atas, saya belajar menerapkan contoh Mubtada Khabar pada teks ini:
وَ اللهُ وَسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”
Mubtada ditunjukkan oleh
kata “اللهُ”,
sedangkan Khabar ditunjukkan oleh kata وَسِعٌ dan
عَلِيْمٌ.
Menurut Ilmu Nahwu,
Mubtada itu memiliki harokat akhir rafa’ (dlammah). Sedangkan Khabar itu
memiliki harokat akhir rafa’ dan menjadi penjelas bagi Mubtada.
Untuk latihan awal, saya
biasanya meletakkan Mubtada di awal kalimat dan Khabar diletakkan setelah
Mubtada. Namun demikian, ada juga Mubtada yang diletakkan di akhir kalimat.
Tapi belajarnya bertahap saja! :D
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment