Hello Katabah!
Kalau mendengar
gencarnya ISIS yang seolah-olah mengibarkan panji-panji pembentukan “negara
Islam” dan banyaknya orang-orang yang mengaku jihadis yang berseru harus adanya
negara Islam, bisa saja membuat orang Islam awam langsung mengangguk-ngangguk.
Bahkan ketika ada yang
mengatakan bahwa negara itu harus berdasarkan Quran dan Hadits tampaknya sangat
mudah dan sederhana untuk dilakukan.
Akan tetapi, saya dari
dulu belum merasa mudah untuk mewujudkan negara berasaskan Islam itu. Memangnya
seperti apa aturan baku negara berdasarkan Quran dan Hadits itu?
Apakah negara Islam itu
seperti yang diusung oleh organisasi seperti Hizbut Tahrir yang mengusung
istilah Khalifah dan Khilafah?
Mengapa organisasi besar
seperti NU dan Muhammadiyah tak terdengar menggaungkan istilah Khalifah dan
Khilafah? Tidak pula negara Islam.
Ternyata, istilah
“negara Islam” sudah menjadi perbedaan pendapat sejak dulu. Kenapa?
Jawabannya saya ambil
dari “Al-Mawardi’s Theory of the State” karya Komar ud- Din Khan berikut ini:
Istilah konsepsi
Khilafah memang sudah dijelaskan dalam al-Quran, tapi tidak dijelaskan secara
definitif. Konsep-konsep penting yang biasa ada dalam suatu negara tidak
dijelaskan dalam Quran, yakni:
1. Makna dan ide tentang
konstitusi
2. Konsepsi kedaulatan
yang jelas
3. Dasar atau asas-asas
pemilihan umum
4. Konsepsi spesifik
tentang hak-hak manusia
5. Peraturan-peraturan
organisasi negara atau pemerintahan.
Dalam sumber yang sama
dikatakan bahwa Quran tidak menyuruh manusia untuk menciptakan suatu negara,
melainkan hanya menyuruh untuk menciptakan masyarakat yang ideal.
Hal di atas baru dilihat
dari segi konsep, sudah perdebatan. Apalagi dalam prakteknya pasti lebih
kompleks lagi, tidak sekedar teriak Jihaaad!
Misal:
Hukum potong tangan
memang sudah ada dalam hukum Qisos Islam, tapi penerapannya tidaklah mudah
karena penegak hukumnya pun harus sudah memegang teguh aturan Islam.
Bagaimana kalau kasusnya
seperti KPK ketika menangani kasus BG? BG ditersangkakan KPK, pimpinan KPK
ditersangkakan Polisi, BG dibebaskan oleh hakim. Lalu, siapa yang harus
dijatuhi hukuman di sini? Ini yang harus dipikirkan juga, bukan sekedar ingin
mengganti asas Pancasila dengan istilah Islam saja.
Bagaimana pendapat Anda?
Artikel Terkait:
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment