Ikut pembekalan dan serah terima SK Asisten Ahli, saya jadi memperhatikan slide sertifikasi dosen (Serdos). Pas lihat slide ini, saya langsung ingin tidur.ahaha
Berapa lama pun ngajar, tidak akan jadi pertimbangan untuk syarat serdos jika belum memilki jabatan fungsional Asisten Ahli (AA). Jadi, Serdos baru bisa diajukan sejak keluar SK AA. Sampai di sini mah belum begitu ngantuk.
Setelah itu, saya baca bahwa untuk Serdos, dosen harus ikut tes dan lolos TKDA dan TKBI alias TOEFL. Gak cukup sampai TOEFL, dosen juga harus punya sertifikat PEKERTI (Mirip Akta 4, tapi khusus dosen). PEKERTI untuk Serdos tidak menerima PEKERTI In House Training (IHT) karena sertifikat IHT hanya bisa untuk syarat Asisten Ahli. Aweee... harus belajar dan bayar lagi.heheh
Itulah indahnya negeri ini. Kalau melihat aturan seperti ini, saya jadi teringat bahwa penelitian yang baik harus dipublikasikan di jurnal terindeks Scopus. Mereka tampak tidak terlalu peduli apakah artikel itu dibuat oleh penulis sendiri atau beli? Padahal kemampuan bahasa Inggris dosen banyak yang amburadul seperti saya, bahkan ada yg di bawah saya.heuheu
Semoga dosen-dosen tidak berkecil hati, termasuk saya, tentunyaa. ahahah
"Boleh Konsultasi Masuk Jurusan Sistem Informasi via IG atau Tiktok."
|
Tips Skripsi Program Studi Sistem Informasi |
|
No comments:
Post a Comment